Kembali ke Daftar Produk Pelayanan
STANDAR SIPPN MENPAN-RB
Kimia Fisika - Air Bersih
Pemeriksaan Laboratorium Lingkungan & Pangan • UPTD Labkesda Kota Tarakan
Rp 430.000
parameter pengujian : Suhu, TDS, Kekeruhan, Warna, Bau, pH, Nitrat, Nitrit, Kromium Valensina, Besi, mangan
PERWALI NO 8 TAHUN 2024
14 Hari
Dimulai sejak penyerahan sampel hingga penerimaan hasi pemeriksaan
Produk / Hasil Akhir Pelayanan:
Laporan Pengujian Kimia Air Bersih
Persyaratan Pelayanan
1. Sampel diantar maksimal 24 jam setelah pengambilan
2. Jumlah sampel minimal 2 liter
3. Melakukan Pembayaran Sesuai Retribusi
2. Jumlah sampel minimal 2 liter
3. Melakukan Pembayaran Sesuai Retribusi
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur (Alur Pelayanan)
1. Mulai
>>> Mengambil no.antrian >>> dipanggil sesuai no. antrian
2. Identifikasi kelayakan Sampel
>>> Layak >>> Registrasi pelanggan dan jenis pemeriksaan
>>> Tidak Layak >>>Sampel ditolak / kembali dengan sampel baru yang sesuai
3. Pengisian Berita Acara penerimaan Sampel
4. Menerima Berita Acara Penerimaan Sampel
5. Melakukan Pembayaran Pemeriksaan
6. Selesai >>> Pengambilan hasil dilakukan setelah 7 hari
>>> Mengambil no.antrian >>> dipanggil sesuai no. antrian
2. Identifikasi kelayakan Sampel
>>> Layak >>> Registrasi pelanggan dan jenis pemeriksaan
>>> Tidak Layak >>>Sampel ditolak / kembali dengan sampel baru yang sesuai
3. Pengisian Berita Acara penerimaan Sampel
4. Menerima Berita Acara Penerimaan Sampel
5. Melakukan Pembayaran Pemeriksaan
6. Selesai >>> Pengambilan hasil dilakukan setelah 7 hari
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
Labkesda memiliki loket pengaduan atau dapat melalui kotak kritik dan saran atau dapat melalui wa no. 081254939969
Informasi Jaminan & Legalitas Pelayanan
Dasar Hukum:
Peraturan Wali Kota (PERWALI) No 8 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan BLUD Labkesda Kota Tarakan