Kembali ke Daftar Produk Pelayanan
STANDAR SIPPN MENPAN-RB
Pemeriksaan Mikrobiologi Air Limbah
Pemeriksaan Laboratorium Lingkungan & Pangan • UPTD Labkesda Kota Tarakan
Rp 150.000
BERDASARKAN PERWALI NO 8 TAHUN 2024 TENTANG TARIF LAYANAN BLUD LABKESDA
4 Hari
Dimulai sejak penyerahan sampel hingga penerimaan hasi pemeriksaan
Produk / Hasil Akhir Pelayanan:
Laporan Pengujian mikrobiologi limbah
Persyaratan Pelayanan
1. Sampel diantar maksimal 24 jam setelah pengambilan
2. Komfirmasi terlebih dahulu kepada petugas laboratorium
3. Botol sampel (steril) diambil di labkesda melalui petugas sanitarian
4. Melakukan Pembayaran Sesuai Retribusi
2. Komfirmasi terlebih dahulu kepada petugas laboratorium
3. Botol sampel (steril) diambil di labkesda melalui petugas sanitarian
4. Melakukan Pembayaran Sesuai Retribusi
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur (Alur Pelayanan)
1. Mulai
>>> Mengambil no.antrian >>> dipanggil sesuai no. antrian
2. Identifikasi kelayakan Sampel
>>> Layak >>> Registrasi pelanggan dan jenis pemeriksaan
>>> Tidak Layak >>>Sampel ditolak / kembali dengan sampel baru yang sesuai
3. Pengisian Berita Acara penerimaan Sampel
4. Menerima Berita Acara Penerimaan Sampel
5. Melakukan Pembayaran Pemeriksaan
6. Selesai >>> Pengambilan hasil dilakukan setelah 4 hari
>>> Mengambil no.antrian >>> dipanggil sesuai no. antrian
2. Identifikasi kelayakan Sampel
>>> Layak >>> Registrasi pelanggan dan jenis pemeriksaan
>>> Tidak Layak >>>Sampel ditolak / kembali dengan sampel baru yang sesuai
3. Pengisian Berita Acara penerimaan Sampel
4. Menerima Berita Acara Penerimaan Sampel
5. Melakukan Pembayaran Pemeriksaan
6. Selesai >>> Pengambilan hasil dilakukan setelah 4 hari
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
Labkesda memiliki loket pengaduan atau dapat melalui kotak kritik dan saran atau dapat melalui wa no. 081254939969
Informasi Jaminan & Legalitas Pelayanan
Dasar Hukum:
Peraturan Wali Kota (PERWALI) No 8 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan BLUD Labkesda Kota Tarakan