Kembali ke Daftar Produk Pelayanan
STANDAR SIPPN MENPAN-RB
Narkoba ( 5 panel ) - Amphetamin, Methampetamine, Benzodiazehin, THC, Morfin
Pemeriksaan Immunologi / Laboratorium Klinik • UPTD Labkesda Kota Tarakan
Rp 170.000
Berdasarkan PERWALI NO. 8 TAHUN 2024 TENTANG TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA BLUD LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH
4 Jam
Dimulai sejak pendaftaran hingga penerimaan hasil pemeriksaan
Produk / Hasil Akhir Pelayanan:
Surat Keterangan Bebas Narkoba
Persyaratan Pelayanan
Membawa rujukan dari faskes atau dokter keluarga
Membawa tanda pengenal diri
Melakukan pembayaran sesuai retribusi (pasien umum)
Membawa tanda pengenal diri
Melakukan pembayaran sesuai retribusi (pasien umum)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur (Alur Pelayanan)
1. Mengambil no. antrian >>> dipanggil sesuai no. antrian
2. Identifikasi Rujukan
>>> Tanpa Rujukan >>> Melakukan pemeriksaan / Konsultasi >>> Surat Rekomendasi / Permintaan Pemeriksaan >>> Registrasi Pasien dan jenis pemeriksaannya
>>> Dengan Rujukan >>> Registrasi Pasien dan jenis pemeriksaannya
3. Melakukan Pembayaran
4. Pengambilan Spesimen
5. Menunggu hasil pemeriksaan laboratorium
6. Mendapatkan hasil pemeriksaan laboratorium
7. Selesai
2. Identifikasi Rujukan
>>> Tanpa Rujukan >>> Melakukan pemeriksaan / Konsultasi >>> Surat Rekomendasi / Permintaan Pemeriksaan >>> Registrasi Pasien dan jenis pemeriksaannya
>>> Dengan Rujukan >>> Registrasi Pasien dan jenis pemeriksaannya
3. Melakukan Pembayaran
4. Pengambilan Spesimen
5. Menunggu hasil pemeriksaan laboratorium
6. Mendapatkan hasil pemeriksaan laboratorium
7. Selesai
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
Labkesda memiliki loket pengaduan atau dapat melalui kotak kritik dan saran atau dapat melalui wa no. 081254939969