Kembali ke Daftar Produk Pelayanan
STANDAR SIPPN MENPAN-RB
Urinalisa
Pemeriksaan Urinalisa / Laboratorium Klinik • UPTD Labkesda Kota Tarakan
Rp 40.000
PARAMETER PEMERIKSAAN : RUTIN URIN DAN SEDIMEN URIN
Berdasarkan PERWALI NO 8 TAHUN 2024 TENTANG Tarif LAYANAN BLUD LABKESDA
4 Jam
Dimulai sejak pendaftaran hingga penerimaan hasil pemeriksaan
Produk / Hasil Akhir Pelayanan:
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN URINALISA
Persyaratan Pelayanan
Membawa rujukan dari faskes atau dokter keluarga
Membawa tanda pengenal diri
Melakukan pembayaran sesuai retribusi (pasien umum)
Membawa tanda pengenal diri
Melakukan pembayaran sesuai retribusi (pasien umum)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur (Alur Pelayanan)
1. Mengambil no. antrian >>> dipanggil sesuai no. antrian
2. Identifikasi Rujukan
>>> Tanpa Rujukan >>> Melakukan pemeriksaan / Konsultasi >>> Surat Rekomendasi / Permintaan Pemeriksaan >>> Registrasi Pasien dan jenis pemeriksaannya
>>> Dengan Rujukan >>> Registrasi Pasien dan jenis pemeriksaannya
3. Melakukan Pembayaran
4. Pengambilan Spesimen
5. Menunggu hasil pemeriksaan laboratorium
6. Mendapatkan hasil pemeriksaan laboratorium
Selesai
2. Identifikasi Rujukan
>>> Tanpa Rujukan >>> Melakukan pemeriksaan / Konsultasi >>> Surat Rekomendasi / Permintaan Pemeriksaan >>> Registrasi Pasien dan jenis pemeriksaannya
>>> Dengan Rujukan >>> Registrasi Pasien dan jenis pemeriksaannya
3. Melakukan Pembayaran
4. Pengambilan Spesimen
5. Menunggu hasil pemeriksaan laboratorium
6. Mendapatkan hasil pemeriksaan laboratorium
Selesai
Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan
Labkesda memiliki loket pengaduan atau dapat melalui kotak kritik dan saran atau dapat melalui wa no. 081254939969